Halaman

Wednesday, November 8, 2017

Syarat dan ketentuan Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS & CPNS)

Setiap pegawai / pekerja di sebuah instansi baik swasta, BUMN, maupun Negeri mendapatkan hak untuk mengajukan cuti.  Serba serbi cuti di Instansi pemerintahan diatur dalam Peratuan Pemerintah NOMOR 11 TAHUN 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berikut merupakan jenis jenis cuti yang  ada di instansi pemerintahan:

 1. Cuti Tahunan
    Syarat & ketentuan:

 
a.  PNS & CPNS yang telah bekerja 1 tahun

b.  Lamanya cuti  bisa 12 Hari Kerja

 
c.  Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang

d.  Jika cuti digunakan ke tempat yang sulit perhubungannya, maka cuti dapat diperpanjanghingga 12 hari kalender.

e.  Jika dalam setahun cuti tahunan tidak digunakan, dapat digunakan pada tahun berikutnya dengan maksimal 18 hari kerja.

f.  Jika dalam dua tahun berturut-turut cuti tahunan tidak digunakan, dapat digunakan pada tahun berikutnya dengan maksimal 24 hari kerja.

  
g.  Hak Cuti tahunan dapat di tangguhkan jika ada kepentingan dinas yang mendesak

h.  Hak Cuti tahunan yang di tangguhkan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan

  
i.  PNS dengan profesi pendidik (Guru /Dosen) yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan

1 

2.       Cuti Besar;
Syarat & ketentuan
:
 
a.   PNS   yang telah bekerja 5 tahun secara terus menerus. (kecuali kepentingan agama, misal : Naik Haji. Maka tidak perlu menunggu harus 5 tahun)

b.   Maksimal cuti  3 Bulan


c.    Tidak berhak atas cuti tahunan ditahun yang bersangkutan


d.   Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang


e.   Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya   oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama


f.    Selama Cuti besar, berhak mendapat penghasilan PNS

3.       Cuti Sakit;
Syarat & ketentuan
:
a.    PNS   yang sakit boleh mengajukan cuti sakit

b.   Maksimal cuti sakit  14 hari  dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter


c.    Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang


d.   Jika dalam 14 hari masih memerlukan cuti, maka dapat diperpanjang hingga 1 tahun dengan memberikan syarat c + surat keterangan dokter pemerintah.


e.   Dapat ditambah lagi 6 bulan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


f.      Jika setelah perpanjangan cuti-cuti tersebut diatas dan PNS terbukti belum sembuh (diuji  kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan), maka PNS tersebut diberhentikan dengan Hormat dari  Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


g.    PNS yang mengalami gugur kandungan berhak cuti  1,5 , dengan mengajukan surat izin dilampiri surat keterangan dokter/bidan.


h.   PNS yang mengalami kecelakan saat menjalankan tugas dan kewajibannya , berhak cuti hingga sembuh


i.      Selama Cuti Sakit , berhak mendapat penghasilan PNS

4.       Cuti Melahirkan;
Syarat & ketentuan
:
a.    Cuti diberikan untuk  kelahiran anak pertama, kedua, dan ketiga

b.   Kelahiran anak ke empat dan seterusnya diberikan Cuti Besar


c.    Cuti melahirkan diberikan 3 bulan (termasuk cuti besar point b)


d.   Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang


e.   Selama Cuti Melahirkan , berhak mendapat penghasilan PNS

5.       Cuti Karena Alasan Penting;
Syarat & ketentuan
:
a.    Cuti untuk  melangsungkan perkawinan/menikah

b.   Cuti Jika keluarga ada yang  sakit / meninggal (keluarga: ibu,bapak, istri/suami, anak, adik/kakak, mertua, menantu)


c.    Cuti  untuk mengurus hak-hak anggotakeluarga yang meninggal tersebut


d.   Cuti jika PNS di tempatkan pada perwakilan RI yang rawan atau bahaya


e.   Lama cuti diberikan 1 bulan


f.     Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang.


g.    Selama Cuti Karena alasan Penting , berhak mendapat penghasilan PNS


6.       Cuti Bersama;
Syarat & ketentuan
:
a.    Cuti yang ditetapkan oleh Presidan

b.   Cuti tidak mengurangi jatah cuti tahunan


c.    PNS yang karena jabatanya tidak dapat melaksanakan cuti bersama, maka hak cuti bersama ditambahkan ke dalam hak cuti tahunannya

7.       Cuti Di Luar Tanggungan Negara.
Syarat & ketentuan
:
a.    Cuti karana alasan pribadi dan mendesak

b.   Bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus


c.    Lama cuti diberikan maksimal 3  tahun


d.   Dapat diperpanjang  1  tahun


e.   Cuti di luar  tanggungan mengakibatkan diberhentikan dari jabatannya


f.     Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang beserta alasannya


g.    Cuti harus mendapat persetujuan dari Kepala BKN


h.   Selama cuti Tidak berhak mendapat penghasilan PNS


i.      Selama cuti tidak di hitung masa kerja

Cuti sakit, karena alasan penting, dan melahirkan juga dapat diberikan kepada CPNS secara mutatis mutandis  (dengan perubahan-perubahan yang diperlukan).  *mungkin maksudnya diberikan seperlunya sesuai kondisi (CMIIW)



Semoga bermanfaat .. 

No comments:

Post a Comment

COba Coba gan.