Halaman

Tuesday, November 7, 2017

Tata Cara melakukan Penelitian di Instansi Pemerintah


Seringkali mahasiswa bingung bagaimana tata cara atau prosedur melakukan penelitian di lingkup instansi pemerintah seperti Kantor Sekertariat Daerah, Rumah Sakit, Puskesmas, dll. Tak jarang para mahasiswa/ orang yang ingin melakukan penelitian merasa seperti  di persulit (di ping – pong) untuk mendapatkan izin penelitian.  Sebenarnya sudah ada peraturan di negeri ini tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian yang diatur pada Permendagri no 64 tahun 2011.

1.   Di peraturan ini dijelaskan bahwa Setiap peneliti yang ingin melakukan penelitan harus memiliki surat rekomendasi.  Surat rekomendasi ini diterbitkan oleh instansi atau kampus si peneliti. Jika peneliti  adalah peneliti individu bukan lembaga pendidikan, maka surat rekomendasi diterbitkan oleh lurah/kepala desa domisili si peneliti.

2.   Surat rekomendasi ini sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian izin penelitian oleh pemerintah daerah.

3.       Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian  dilengkapi dengan data:
a.       proposal penelitian (berisi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup,jangka waktu penelitian,nama peneliti,sasaran/target penelitian,metode penelitian, lokasi penelitian, dan hasil yang diharapkan dari penelitian;)
b.      salinan/foto copy kartu tanda penduduk peneliti/penanggung Jawab/ketua/koordinator peneliti
c.       surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (biasanya surat pernyataan di bubuhi materai dan tanda tangan)
d.      untuk peneliti badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya, surat permohonan disertai berkas salinan/foto copy akta notaris pendirian badan usaha/organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya

4.  Nah .. ini yang  terkadang tidak di informasikan oleh  kampus. Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian:
a.    Untuk Penelitian Nasional atau lintas Propinsi:  
    diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk penelitian lingkup nasional atau lintas provinsi. (kantor Kemendagri: Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat Telp. (021) 3521535 e-mail: kesbangpol_depdagri@yahoo.co.id  Website:  kesbangpol.kemendagri.go.id)

b.    untuk penelitian lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya:
     Diajukan kepada Gubenur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi  (kantor Kesbang Provinsi)

c.     untuk penelitian lingkup kabupaten/kota:
   Diajukan kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota (kantor Kesbang di kabupaten / kota)

Catatan ajah : Peneliti mengajukan surat Permohonan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan penelitian.

5.    Setelah surat rekomendasi di ajukan, maka peneliti mendapat surat Jawaban di Izinkan (penerbitan rekomendasi penelitian) atau Di tolak . surat ini diberikan peneliti paling lambat 6 hari kerja sejak surat permohonan diajukan.  Rekomendasi penelitian berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika lebih dari 6 bulan maka peneliti wajib mengajukan perpanjangan penelitian  dengan menyertakan laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya.

6.       Penerbitan Rekomendasi Penelitian diatur secara berjenjang sebagai berikut :
a.    Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik untuk penelitian lingkup Nasional atau lintas Provinsi ;
b.    Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, untuk penelitian lingkup Provinsi dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya ;

c.     Bupati/ Walikota melalui Badan/ Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/ Kota, untuk penelitian lingkup Kabupaten/ Kota ;


Kurang lebih bisa dilihat pada tabel berikut ini:


No comments:

Post a Comment

COba Coba gan.