Seringkali mahasiswa bingung bagaimana
tata cara atau prosedur melakukan penelitian di lingkup instansi pemerintah
seperti Kantor Sekertariat Daerah, Rumah Sakit, Puskesmas, dll. Tak jarang para
mahasiswa/ orang yang ingin melakukan penelitian merasa seperti di persulit (di ping – pong) untuk mendapatkan izin penelitian. Sebenarnya sudah ada peraturan di negeri ini
tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian yang diatur pada Permendagri no 64 tahun 2011.
1. Di
peraturan ini dijelaskan bahwa Setiap peneliti yang ingin melakukan penelitan
harus memiliki surat rekomendasi. Surat
rekomendasi ini diterbitkan oleh instansi atau kampus si peneliti. Jika peneliti
adalah peneliti individu bukan lembaga
pendidikan, maka surat rekomendasi diterbitkan oleh lurah/kepala desa domisili si
peneliti.
2. Surat rekomendasi ini sebagai bahan
pertimbangan untuk pemberian izin penelitian oleh
pemerintah daerah.
3. Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian dilengkapi dengan data:
a.
proposal penelitian
(berisi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup,jangka waktu
penelitian,nama peneliti,sasaran/target penelitian,metode penelitian, lokasi
penelitian, dan hasil yang diharapkan dari penelitian;)
b.
salinan/foto copy
kartu tanda penduduk peneliti/penanggung Jawab/ketua/koordinator peneliti
c.
surat pernyataan untuk
mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(biasanya surat pernyataan di bubuhi materai dan tanda tangan)
d.
untuk peneliti badan
usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya, surat permohonan
disertai berkas salinan/foto copy akta notaris pendirian badan usaha/organisasi
kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya
4. Nah
.. ini yang terkadang tidak di
informasikan oleh kampus. Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian:
a. Untuk
Penelitian Nasional atau lintas Propinsi:
diajukan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk penelitian lingkup
nasional atau lintas provinsi. (kantor Kemendagri: Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat Telp. (021)
3521535 e-mail: kesbangpol_depdagri@yahoo.co.id Website: kesbangpol.kemendagri.go.id)
b. untuk penelitian lingkup provinsi dan kabupaten/kota di
wilayahnya:
Diajukan kepada Gubenur
melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi (kantor Kesbang Provinsi)
c. untuk penelitian
lingkup kabupaten/kota:
Diajukan kepada Bupati/Walikota
melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota
(kantor Kesbang di kabupaten / kota)
Catatan ajah : Peneliti
mengajukan surat Permohonan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
sebelum tanggal pelaksanaan penelitian.
5. Setelah
surat rekomendasi di ajukan, maka peneliti mendapat surat Jawaban di Izinkan (penerbitan rekomendasi penelitian) atau Di tolak .
surat ini diberikan peneliti paling lambat 6 hari kerja sejak surat permohonan diajukan. Rekomendasi penelitian berlaku paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika lebih dari 6 bulan maka peneliti
wajib mengajukan perpanjangan penelitian
dengan menyertakan laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah
dilakukan sebelumnya.
6. Penerbitan
Rekomendasi Penelitian diatur secara berjenjang sebagai berikut :
a.
Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan
Bangsa dan Politik untuk penelitian lingkup Nasional atau lintas Provinsi ;
b.
Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi, untuk penelitian lingkup Provinsi dan Kabupaten/ Kota di
wilayahnya ;
c.
Bupati/ Walikota melalui Badan/ Kantor Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten/ Kota, untuk penelitian lingkup Kabupaten/ Kota ;

No comments:
Post a Comment
COba Coba gan.