Halaman

Wednesday, November 8, 2017

Syarat dan ketentuan Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS & CPNS)

Setiap pegawai / pekerja di sebuah instansi baik swasta, BUMN, maupun Negeri mendapatkan hak untuk mengajukan cuti.  Serba serbi cuti di Instansi pemerintahan diatur dalam Peratuan Pemerintah NOMOR 11 TAHUN 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berikut merupakan jenis jenis cuti yang  ada di instansi pemerintahan:

 1. Cuti Tahunan
    Syarat & ketentuan:

 
a.  PNS & CPNS yang telah bekerja 1 tahun

b.  Lamanya cuti  bisa 12 Hari Kerja

 
c.  Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang

d.  Jika cuti digunakan ke tempat yang sulit perhubungannya, maka cuti dapat diperpanjanghingga 12 hari kalender.

e.  Jika dalam setahun cuti tahunan tidak digunakan, dapat digunakan pada tahun berikutnya dengan maksimal 18 hari kerja.

f.  Jika dalam dua tahun berturut-turut cuti tahunan tidak digunakan, dapat digunakan pada tahun berikutnya dengan maksimal 24 hari kerja.

  
g.  Hak Cuti tahunan dapat di tangguhkan jika ada kepentingan dinas yang mendesak

h.  Hak Cuti tahunan yang di tangguhkan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan

  
i.  PNS dengan profesi pendidik (Guru /Dosen) yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan

1 

2.       Cuti Besar;
Syarat & ketentuan
:
 
a.   PNS   yang telah bekerja 5 tahun secara terus menerus. (kecuali kepentingan agama, misal : Naik Haji. Maka tidak perlu menunggu harus 5 tahun)

b.   Maksimal cuti  3 Bulan


c.    Tidak berhak atas cuti tahunan ditahun yang bersangkutan


d.   Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang


e.   Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya   oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama


f.    Selama Cuti besar, berhak mendapat penghasilan PNS

3.       Cuti Sakit;
Syarat & ketentuan
:
a.    PNS   yang sakit boleh mengajukan cuti sakit

b.   Maksimal cuti sakit  14 hari  dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter


c.    Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang


d.   Jika dalam 14 hari masih memerlukan cuti, maka dapat diperpanjang hingga 1 tahun dengan memberikan syarat c + surat keterangan dokter pemerintah.


e.   Dapat ditambah lagi 6 bulan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


f.      Jika setelah perpanjangan cuti-cuti tersebut diatas dan PNS terbukti belum sembuh (diuji  kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan), maka PNS tersebut diberhentikan dengan Hormat dari  Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


g.    PNS yang mengalami gugur kandungan berhak cuti  1,5 , dengan mengajukan surat izin dilampiri surat keterangan dokter/bidan.


h.   PNS yang mengalami kecelakan saat menjalankan tugas dan kewajibannya , berhak cuti hingga sembuh


i.      Selama Cuti Sakit , berhak mendapat penghasilan PNS

4.       Cuti Melahirkan;
Syarat & ketentuan
:
a.    Cuti diberikan untuk  kelahiran anak pertama, kedua, dan ketiga

b.   Kelahiran anak ke empat dan seterusnya diberikan Cuti Besar


c.    Cuti melahirkan diberikan 3 bulan (termasuk cuti besar point b)


d.   Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang


e.   Selama Cuti Melahirkan , berhak mendapat penghasilan PNS

5.       Cuti Karena Alasan Penting;
Syarat & ketentuan
:
a.    Cuti untuk  melangsungkan perkawinan/menikah

b.   Cuti Jika keluarga ada yang  sakit / meninggal (keluarga: ibu,bapak, istri/suami, anak, adik/kakak, mertua, menantu)


c.    Cuti  untuk mengurus hak-hak anggotakeluarga yang meninggal tersebut


d.   Cuti jika PNS di tempatkan pada perwakilan RI yang rawan atau bahaya


e.   Lama cuti diberikan 1 bulan


f.     Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang.


g.    Selama Cuti Karena alasan Penting , berhak mendapat penghasilan PNS


6.       Cuti Bersama;
Syarat & ketentuan
:
a.    Cuti yang ditetapkan oleh Presidan

b.   Cuti tidak mengurangi jatah cuti tahunan


c.    PNS yang karena jabatanya tidak dapat melaksanakan cuti bersama, maka hak cuti bersama ditambahkan ke dalam hak cuti tahunannya

7.       Cuti Di Luar Tanggungan Negara.
Syarat & ketentuan
:
a.    Cuti karana alasan pribadi dan mendesak

b.   Bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus


c.    Lama cuti diberikan maksimal 3  tahun


d.   Dapat diperpanjang  1  tahun


e.   Cuti di luar  tanggungan mengakibatkan diberhentikan dari jabatannya


f.     Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang beserta alasannya


g.    Cuti harus mendapat persetujuan dari Kepala BKN


h.   Selama cuti Tidak berhak mendapat penghasilan PNS


i.      Selama cuti tidak di hitung masa kerja

Cuti sakit, karena alasan penting, dan melahirkan juga dapat diberikan kepada CPNS secara mutatis mutandis  (dengan perubahan-perubahan yang diperlukan).  *mungkin maksudnya diberikan seperlunya sesuai kondisi (CMIIW)



Semoga bermanfaat .. 

Tuesday, November 7, 2017

Tata Cara melakukan Penelitian di Instansi Pemerintah


Seringkali mahasiswa bingung bagaimana tata cara atau prosedur melakukan penelitian di lingkup instansi pemerintah seperti Kantor Sekertariat Daerah, Rumah Sakit, Puskesmas, dll. Tak jarang para mahasiswa/ orang yang ingin melakukan penelitian merasa seperti  di persulit (di ping – pong) untuk mendapatkan izin penelitian.  Sebenarnya sudah ada peraturan di negeri ini tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian yang diatur pada Permendagri no 64 tahun 2011.

1.   Di peraturan ini dijelaskan bahwa Setiap peneliti yang ingin melakukan penelitan harus memiliki surat rekomendasi.  Surat rekomendasi ini diterbitkan oleh instansi atau kampus si peneliti. Jika peneliti  adalah peneliti individu bukan lembaga pendidikan, maka surat rekomendasi diterbitkan oleh lurah/kepala desa domisili si peneliti.

2.   Surat rekomendasi ini sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian izin penelitian oleh pemerintah daerah.

3.       Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian  dilengkapi dengan data:
a.       proposal penelitian (berisi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup,jangka waktu penelitian,nama peneliti,sasaran/target penelitian,metode penelitian, lokasi penelitian, dan hasil yang diharapkan dari penelitian;)
b.      salinan/foto copy kartu tanda penduduk peneliti/penanggung Jawab/ketua/koordinator peneliti
c.       surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (biasanya surat pernyataan di bubuhi materai dan tanda tangan)
d.      untuk peneliti badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya, surat permohonan disertai berkas salinan/foto copy akta notaris pendirian badan usaha/organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya

4.  Nah .. ini yang  terkadang tidak di informasikan oleh  kampus. Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian:
a.    Untuk Penelitian Nasional atau lintas Propinsi:  
    diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk penelitian lingkup nasional atau lintas provinsi. (kantor Kemendagri: Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat Telp. (021) 3521535 e-mail: kesbangpol_depdagri@yahoo.co.id  Website:  kesbangpol.kemendagri.go.id)

b.    untuk penelitian lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya:
     Diajukan kepada Gubenur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi  (kantor Kesbang Provinsi)

c.     untuk penelitian lingkup kabupaten/kota:
   Diajukan kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota (kantor Kesbang di kabupaten / kota)

Catatan ajah : Peneliti mengajukan surat Permohonan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan penelitian.

5.    Setelah surat rekomendasi di ajukan, maka peneliti mendapat surat Jawaban di Izinkan (penerbitan rekomendasi penelitian) atau Di tolak . surat ini diberikan peneliti paling lambat 6 hari kerja sejak surat permohonan diajukan.  Rekomendasi penelitian berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika lebih dari 6 bulan maka peneliti wajib mengajukan perpanjangan penelitian  dengan menyertakan laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya.

6.       Penerbitan Rekomendasi Penelitian diatur secara berjenjang sebagai berikut :
a.    Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik untuk penelitian lingkup Nasional atau lintas Provinsi ;
b.    Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, untuk penelitian lingkup Provinsi dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya ;

c.     Bupati/ Walikota melalui Badan/ Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/ Kota, untuk penelitian lingkup Kabupaten/ Kota ;


Kurang lebih bisa dilihat pada tabel berikut ini:


Membuat Dual Akun WhatsApp dalam Satu Smartphone

Beberapa dari Kita mungkin memiliki nomor HP lebih dari satu. Mungkin terbesit keinginan kita untuk membuat akun WhatsApp atau media sosial yang lainnya dalam satu HP/smartphone.  hal ini bisa diterapkan pada HP Android dengen RAM yang besar karena jika tidak, maka HP bisa jadi lemot. 

cara membuat HP menjadi dual akun sosmed:

  1.  Buka Play Store.
  2. Instal Aplikasi "Parallel Space" di HP.  Parallel Space adalah aplikasi yang memungkinkan Anda mengelola dua akun pengguna untuk setiap aplikasi yang terinstal di peranti Android
  3. Jika sudah terinstall, buka aplikasi Parralel Space. 
  4. Kemudian Add / Tambahkan  aplikasi yang dinginkan untuk menjalankannya di akun yg berbeda. misal: WhatsApp
  5. Buka aplikasi WhatsApp di dalam parallel space, dan daftarkan akun/nomor lainnya yang di inginkan
 
selain parralel Space, banyak aplikasi lain yang menawarkan fitur serupa seperti Multiple Accounts, App Cloner, dll