Setiap pegawai / pekerja di sebuah
instansi baik swasta, BUMN, maupun Negeri mendapatkan hak untuk mengajukan
cuti. Serba serbi cuti di Instansi
pemerintahan diatur dalam Peratuan Pemerintah NOMOR 11 TAHUN 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berikut merupakan jenis jenis cuti yang ada di instansi pemerintahan:
1. Cuti Tahunan
|
|
Syarat & ketentuan:
|
|
|
a. PNS
& CPNS yang telah bekerja 1 tahun
|
|
b. Lamanya cuti bisa 12 Hari Kerja
|
|
c. Mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang
|
|
d. Jika
cuti digunakan ke tempat yang sulit perhubungannya, maka cuti dapat diperpanjanghingga 12 hari
kalender.
|
|
e. Jika dalam setahun cuti tahunan tidak digunakan, dapat digunakan pada tahun
berikutnya dengan maksimal 18 hari kerja.
|
|
f. Jika dalam dua tahun berturut-turut cuti tahunan tidak
digunakan, dapat digunakan pada tahun berikutnya dengan maksimal 24 hari kerja.
|
|
g. Hak
Cuti tahunan dapat di tangguhkan jika ada kepentingan dinas yang mendesak
|
|
h. Hak
Cuti tahunan yang di tangguhkan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh
empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan
|
|
i. PNS
dengan profesi pendidik (Guru /Dosen) yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti
tahunan
|
1
2. Cuti
Besar;
Syarat &
ketentuan
|
:
|
a.
PNS yang telah
bekerja 5 tahun secara terus menerus. (kecuali kepentingan agama, misal :
Naik Haji. Maka tidak perlu menunggu harus 5 tahun)
|
|
b.
Maksimal cuti
3 Bulan
|
|||
c.
Tidak berhak atas cuti tahunan ditahun yang
bersangkutan
|
|||
d.
Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
yang berwenang
|
|||
e.
Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan
hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan
dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama
|
|||
f.
Selama Cuti besar, berhak mendapat penghasilan
PNS
|
3. Cuti
Sakit;
Syarat &
ketentuan
|
:
|
a.
PNS yang sakit
boleh mengajukan cuti sakit
|
|
b.
Maksimal cuti sakit 14 hari
dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter
|
|||
c.
Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
yang berwenang
|
|||
d.
Jika dalam 14 hari masih memerlukan cuti, maka
dapat diperpanjang hingga 1 tahun dengan memberikan syarat c + surat
keterangan dokter pemerintah.
|
|||
e.
Dapat ditambah lagi 6 bulan, berdasarkan surat
keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
|
|||
f.
Jika setelah
perpanjangan cuti-cuti tersebut diatas dan PNS terbukti belum sembuh (diuji kesehatannya oleh tim penguji kesehatan
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan), maka PNS tersebut diberhentikan dengan Hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang
tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
|||
g.
PNS yang mengalami gugur kandungan berhak cuti 1,5 , dengan mengajukan surat izin dilampiri
surat keterangan dokter/bidan.
|
|||
h.
PNS yang mengalami kecelakan saat menjalankan
tugas dan kewajibannya , berhak cuti hingga sembuh
|
|||
i.
Selama Cuti Sakit , berhak mendapat
penghasilan PNS
|
4. Cuti
Melahirkan;
Syarat &
ketentuan
|
:
|
a.
Cuti diberikan untuk
kelahiran anak pertama, kedua, dan
ketiga
|
|
b.
Kelahiran anak ke empat dan seterusnya
diberikan Cuti Besar
|
|||
c.
Cuti melahirkan diberikan 3 bulan (termasuk
cuti besar point b)
|
|||
d.
Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
yang berwenang
|
|||
e.
Selama Cuti Melahirkan , berhak mendapat
penghasilan PNS
|
5. Cuti
Karena Alasan Penting;
Syarat &
ketentuan
|
:
|
a.
Cuti untuk melangsungkan perkawinan/menikah
|
|
b.
Cuti Jika keluarga
ada yang sakit / meninggal (keluarga: ibu,bapak,
istri/suami, anak, adik/kakak, mertua, menantu)
|
|||
c.
Cuti untuk
mengurus hak-hak anggotakeluarga yang meninggal tersebut
|
|||
d.
Cuti jika PNS di tempatkan pada perwakilan RI
yang rawan atau bahaya
|
|||
e.
Lama cuti diberikan 1 bulan
|
|||
f.
Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
yang berwenang.
|
|||
g.
Selama Cuti Karena alasan Penting , berhak
mendapat penghasilan PNS
|
6. Cuti
Bersama;
Syarat &
ketentuan
|
:
|
a.
Cuti yang ditetapkan
oleh Presidan
|
|
b.
Cuti tidak
mengurangi jatah cuti tahunan
|
|||
c.
PNS yang karena jabatanya tidak dapat
melaksanakan cuti bersama, maka hak cuti bersama ditambahkan ke dalam hak
cuti tahunannya
|
7. Cuti
Di Luar Tanggungan Negara.
Syarat &
ketentuan
|
:
|
a.
Cuti karana alasan
pribadi dan mendesak
|
|
b.
Bekerja minimal 5
tahun secara terus menerus
|
|||
c.
Lama cuti diberikan maksimal 3 tahun
|
|||
d.
Dapat diperpanjang 1 tahun
|
|||
e.
Cuti di luar tanggungan mengakibatkan diberhentikan dari
jabatannya
|
|||
f.
Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
yang berwenang beserta alasannya
|
|||
g.
Cuti harus mendapat persetujuan dari Kepala BKN
|
|||
h.
Selama cuti Tidak berhak mendapat penghasilan
PNS
|
|||
i.
Selama cuti tidak di hitung masa kerja
|
Cuti sakit,
karena alasan penting, dan melahirkan juga dapat diberikan kepada CPNS secara
mutatis mutandis (dengan
perubahan-perubahan yang diperlukan).
*mungkin maksudnya diberikan seperlunya sesuai kondisi (CMIIW)
Semoga bermanfaat
..