Halaman

Sunday, November 5, 2017

Alur / Cara membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk)




PEMOHON
Pemohon membawa Persyaratan :
  1. Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK) Asli (Apabila Perubahan Identitas, Status di KK);
  2. Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian setempat (Apabila KTP Asli Hilang)
  3. Membawa KTP lama bila proses perpanjangan
  4.  Surat Pengantar RT uuntuk pengurusan Permohonan KTP

DESA/KELURAHAN
  1. Pemohon mengisi Formulir  Permohonan KTP WNI 
  2. Petugas registrasi  di desa / kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  4. Lurah/Kepala Desa menandatangani  Formulir Permohonan KTP WNI;
  5. Pemohon meneruskan berkas formulir permohonan ke kecamatan untuk pengesahan dari Camat;

 KECAMATAN
  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data KK , KTP dan Formulir Permohonan KTP WNI;
  2. Petugas melakukan perekaman KTP-elektronik bagi penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-elektronik
  3. Pengesahan dari Kecamatan atas Formulir Permohonan KTP WNI untuk permohonan KTP-elektronik
  4. Pemohon meneruskan Form. Formulir Permohonan KTP WNI  di Dinas  Dispendukcapil untuk dilakukan cetak/penerbitan KTP-elektronik

 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
  1.  Petugas  melakukan verifikasi dan validasi data permohon
  2.  Proses cetak KTP-elektronik



No comments:

Post a Comment

COba Coba gan.