PEMOHON
Pemohon membawa Persyaratan :
- Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK) Asli (Apabila Perubahan Identitas, Status di KK);
- Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian setempat (Apabila KTP Asli Hilang)
- Membawa KTP lama bila proses perpanjangan
- Surat Pengantar RT uuntuk pengurusan Permohonan KTP
DESA/KELURAHAN
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan KTP WNI
- Petugas registrasi di desa / kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Lurah/Kepala Desa menandatangani Formulir Permohonan KTP WNI;
- Pemohon meneruskan berkas formulir permohonan ke kecamatan untuk pengesahan dari Camat;
KECAMATAN
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data KK , KTP dan Formulir Permohonan KTP WNI;
- Petugas melakukan perekaman KTP-elektronik bagi penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-elektronik
- Pengesahan dari Kecamatan atas Formulir Permohonan KTP WNI untuk permohonan KTP-elektronik
- Pemohon meneruskan Form. Formulir Permohonan KTP WNI di Dinas Dispendukcapil untuk dilakukan cetak/penerbitan KTP-elektronik
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data permohon
- Proses cetak KTP-elektronik
No comments:
Post a Comment
COba Coba gan.